Pasal 156A. Berdasarkan uraian Pasal 156a Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagaimana tersebut diatas maka unsurunsur tindak pidana tersebut dapat diuraikan sebagai berikut Subjek Hukum Subjek hukum atau pelaku dari tindak pidana penistaan agama adalah orang perorangan atau badan hukum Perbuatannya Dengan sengaja dilakukan Dilakukan di muka umum.
Dalam situs Kompilasi Hukum Pidana Indonesia yang diluncurkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham tertulis bahwa Pasal 156a KUHP merupakan isi dari Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor.
Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a KUHP dengan Pernyataan
Pasal 156a (sdt dg UU N 1 /Pnps / 1965) Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan a yang pada pkknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau pendaan terhadap suatu agama yang dianut di Indnesia.
UU PNPS 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama
delik penodaan agama yang kerap disebut penistaan agama yang diatur dalam ketentuan pasal 156 huruf a kuhp ini sesungguhnya bersumber dari pasal 4 uu no 1/pnps/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama (uu no 1/pnps/1965) yang berbunyi ”dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun barangsiapa dengan.
AsalUsul Delik Penistaan Agama Tirto.ID
Pasal 156a Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebuah pasal sisipan yang lahir dua puluh tahun kemudian setelah kodifikasi ini diterima sebagai bagian resmi dari hukum positif pascaIndonesia merdeka (UndangUndang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana).
Ahok Tidak Bisa Dijerat Dengan Pasal 156a Kuhp Page 1 Nasional Jpnn Com
Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama Laporkan Jenderal Dudung
Ketidakjelasan Kriteria Penodaan Agama dalam Pasal 156
yang Agama, Inilah Pasal Ahok Tersangka Penistaan
UU penodaan agama dianggap diskriminatif dan tak …
Dijerat Pasal Penodaan Agama dan Ferdinand Hutahaean Dapat
Aspek Hukum Pidana Penistaan Agama (Pasal 156 KUHP dan
Penjelasan Pasal Penistaan Agama dan Pasal 156 KUHP Serta
Inilah isi Pasal 156a yang menjatuhkan Ahok di hukum 2
Ahok Hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis
Analisis Pasal 156 a KUHP dan UU No 1 tahun 1965 terkait
Isi/Bunyi Pasal 156a KUHP (Kitab UndangUndang Hukum
Isi/Bunyi Pasal 156 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana
Serta Pasal 156a KUH Pidana dan Pasal 156 KUH Pidana “Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 haru di Rutan Rorenmin Bareskrim Polri” ujar Bani Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) malam Setelah pemeriksaan lebih dari 13 jam.